Home Uncategorized Fenomena Gerai Tolak Uang Tunai: DPR Desak Menkeu dan BI Tindak Tegas Pelanggar UU Mata Uang
Uncategorized

Fenomena Gerai Tolak Uang Tunai: DPR Desak Menkeu dan BI Tindak Tegas Pelanggar UU Mata Uang

Bagikan
Penolakan Pembayaran Tunai
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Menekeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo untuk segera turun tangan soal gerai menolak pembayaran tunai.Foto:DPR RI
Bagikan

Finnews.id – Tren digitalisasi pembayaran melalui QRIS dan kartu kini memicu polemik baru di tengah masyarakat. Komisi VII DPR RI angkat bicara merespons banyaknya gerai ritel yang mulai menolak transaksi menggunakan uang tunai (cash). Fenomena ini dinilai melanggar aturan hukum dan menyulitkan warga yang belum melek teknologi digital.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk segera turun tangan. Ia meminta otoritas terkait menertibkan gerai-gerai yang secara sepihak memaksakan pembayaran nontunai.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus bertindak tegas. Jangan lemah dalam menegakkan aturan, apalagi aturan ini secara eksplisit tercantum dalam undang-undang,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Kamis 25 Desember 2025.

Melanggar Undang-Undang Mata Uang

Saleh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas mengatur penggunaan Rupiah. Pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Menurut Saleh, tindakan pengelola gerai yang hanya menerima QRIS telah mencederai wibawa hukum Indonesia. Ia menyayangkan alasan “kebijakan atasan” yang sering menjadi tameng para pekerja gerai saat menolak uang tunai milik pelanggan.

“Atasan mereka itu warga negara biasa, tidak boleh membuat aturan yang mengikat warga negara lain di atas undang-undang. Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, sistem hukum kita akan carut-marut,” tegasnya.

Berawal dari Video Viral Lansia di Monas

Isu ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria memprotes toko roti di Halte Transjakarta Monas pada 18 Desember lalu. Toko tersebut menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan lansia dan mengharuskan penggunaan QRIS.

Saleh menilai kondisi ini sangat tidak manusiawi bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital (cashless). Ia mencatat banyak calon pembeli akhirnya batal berbelanja karena tidak memiliki kartu atau aplikasi pembayaran digital.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Uncategorized

BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga

finnews.id – Pemerintah dan Hukum Indonesia benar-benar menerapkan kekejamannya pada Buron, Riza...

Uncategorized

Samsung Integrasikan Perplexity ke Galaxy AI, Siap Hadir di Flagship Terbaru

finneews.id – Samsung memperluas kapabilitas kecerdasan buatan di lini Galaxy dengan menghadirkan...

Asrorun Niam Sholeh
Uncategorized

MUI Imbau Umat Muslim Tak Beli Produk yang Tidak Halal

finnews.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Ni’am...

Uncategorized

Update Terbaru Pernyataan Pihak Terkait saat Dipanggil LPDP

finnews.id – Perkembangan Terbaru: LPDP Sudah Lakukan Panggilan, Ini yang Dinyatakan Pihak...