Finnews.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Aturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi internal Polri ke jabatan di kementerian/lembaga.
“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar. Trunoyudo di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Pengalihan ini didasarkan pada beberapa regulasi yang kuat. Trunoyudo menyebutkan beberapa landasan hukum yang mendasari aturan ini, antara lain:
- Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3).
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 ayat (2) huruf b.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 147 dan 153.
17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri
Terdapat 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang berpotensi diisi oleh anggota Polri, di antaranya:
- Kementerian: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
- Lembaga/Badan/Komisi: Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga didasarkan pada permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Kapolri akan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Polri yang diajukan sebelum memberikan persetujuan.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang akan bertugas di luar struktur menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.