Proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga didasarkan pada permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Kapolri akan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Polri yang diajukan sebelum memberikan persetujuan.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang akan bertugas di luar struktur menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.