Home Hukum & Kriminal Kapolri Terbitkan Aturan Baru! Izinkan Anggota Bertugas di Kementerian & Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Kapolri Terbitkan Aturan Baru! Izinkan Anggota Bertugas di Kementerian & Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya

Bagikan
Kapolri Terbitkan Aturan Baru! Izinkan Anggota Bertugas di Kementerian & Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Baru! Izinkan Anggota Bertugas di Kementerian & Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Bagikan

Proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga didasarkan pada permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.

Kapolri akan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Polri yang diajukan sebelum memberikan persetujuan.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang akan bertugas di luar struktur menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...