“Saya tegaskan, selama setahun menjabat menteri, saya tidak menerbitkan satu pun PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) untuk penebangan baru,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan bahwa izin yang diterbitkan justru berfokus pada jasa lingkungan atau Restorasi Ekosistem (RE).
Dalam Raker bersama Komisi IV DPR, Raja Juli menekankan dua arahan utama dari Presiden Prabowo Subianto saat ditunjuk sebagai Menteri Kehutanan:
“Perintah Bapak Presiden kepada saya ketika ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan itu dua. Pertama beliau katakan kamu jaga hutan, yang kedua kamu harus berani (menindak pelaku yang mengubah alih fungsi hutan),” ujar Raja Juli.
Raja Juli juga bersaksi bahwa ia secara ketat mengikuti perintah Presiden Prabowo untuk berhati-hati dalam memberikan izin dan tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan, termasuk di tiga provinsi yang saat ini terdampak bencana banjir dan longsor.
“Satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan di tempat tersebut,” tegas Raja Juli.