“Karena tidak ada kesepakatan, maka cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja,” sebut Iqbal.
Ia menambahkan, dalam Permenaker tentang pengupahan harus ada kesepakatan mengenai nilai indeks atau nilai Alfanya. “Itulah alasan penolakan terhadap RPP Pengupahan yang akan disahkan segera oleh pemerintah, dalam hal ini Menaker, yang kami tolak,” pungkas Iqbal.