Home News Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah
News

Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah

Bagikan
Mogok Nasional Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan menggelar demo besar dan mogok nasional melibatkan 5 juta buruh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2026 menggunakan formula RPP Pengupahan pada 8 Desember.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Serikat buruh dan pemerintah kembali menegang menjelang pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Pihak buruh menyatakan kesiapan untuk merespons keras kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berencana mengumumkan kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman tersebut rencananya akan menggunakan formula berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Ancaman Demo Besar dan Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Menanggapi rencana tersebut, KSPI menegaskan akan terjadi gelombang aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan formula RPP Pengupahan.

Pihak buruh, bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang menaungi 72 organisasi, telah menyiapkan sikap penolakan keras.

Menurut Iqbal pihaknya akan mengambil sikap terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025.

“KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.

Iqbal menegaskan bahwa respons yang  akan diambil bukanlah aksi biasa, melainkan mencakup unjuk rasa besar-besaran dan ancaman mogok massal.

“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya,” tegasnya.

Ancaman tersebut bahkan merambah ke skala yang lebih luas: “Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh setop produksi.”

Alasan Penolakan: RPP Dianggap Tidak Sah Tanpa Kesepakatan

Alasan utama penolakan buruh terhadap RPP Pengupahan adalah karena belum adanya kesepakatan dengan serikat buruh. Said Iqbal menyebut, karena tidak ada kesepakatan, penetapan upah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) saja, seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Bagikan
Artikel Terkait
4 Pilot TNI AU Lulus Pelatihan Rafale di Prancis
News

4 Pilot TNI AU Lulus Pelatihan Rafale di Prancis

Finnews.id – Kesiapan Indonesia mengoperasikan jet tempur Rafale memasuki babak baru. Empat...

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...