Home News PT Toba Pulp Lestari Dituding Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Begini Respon INRU
News

PT Toba Pulp Lestari Dituding Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Begini Respon INRU

Bagikan
PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari dituding jadi biang kerok banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera (LinkedIn)
Bagikan

finnews.co.id – Emiten kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tengah disorot publik setelah dituding menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatra. Menanggapi tudingan tersebut, Perseroan dengan tegas membantah dan menyatakan seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (2/12/2025), INRU menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga yang independen.

Dari total luas konsesi mencapai 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk tanaman eucalyptus sebagai bahan baku pulp. Sementara sisanya tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH,” tulis manajemen INRU.

Rencana Rekomendasi Penutupan Masih Belum Resmi

Menanggapi kabar adanya rencana rekomendasi penutupan usaha dari Gubernur Sumatera Utara, pihak Perseroan menyebut hal tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 10 November 2025. Aksi tersebut diprakarsai oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) yang dipimpin sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan.

Namun hingga saat ini, INRU mengaku belum menerima salinan resmi rekomendasi tersebut. Rekomendasi itu masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses evaluasi pada wilayah operasional perusahaan di beberapa kabupaten.

Perseroan juga menyatakan belum mengetahui secara detail ruang lingkup maupun substansi rekomendasi tersebut. Meski begitu, INRU telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan posisi perusahaan terkait isu yang berkembang.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian

finnews.id – Tragedi kecelakaan pesawat IAT, ATR 42-500 di Sulawesi Selatan meninggalkan...

News

Banjir Bekasi Telan Nyawa Satu Orang Remaja Laki-laki

finnews.id – Musibah memilukan terjadi di Kabupaten Bekasi ketika seorang remaja laki-laki...

Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses hasil Operasi Tangkap...

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, NTT Berstatus Awas

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan serius terkait...