Finnews.id – Konflik antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali mencuri perhatian publik. Ini setelah Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, Staf Khusus KSAD terlihat hadir di lokasi eksekusi lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Senin, 3 November 2025 lalu.
Kehadirannya jenderal TNI bintang dua di balik pagar beton saat juru sita membacakan amar putusan pengadilan sontak menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami tidak tahu kapasitas beliau hadir di sana. Ini bukan urusan militer atau pertahanan negara. Tetapi sengketa perdata antar perusahaan,” ujar kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, di Makassar, Rabu, 12 November 2025.
Karena itu, PT Hadji Kalla memastikan akan mengirim surat resmi protes dan permintaan klarifikasi ke Mabes TNI.
Langkah ini diambil karena kehadiran Achmad Adipati Karna Widjaja tersebut tidak dilandasi dokumen hukum yang jelas. Seperti surat kuasa atau perintah tugas dari instansi militer.
Hasman menilai, kehadiran pejabat TNI aktif di tengah proses hukum sipil dapat menciptakan persepsi intervensi. Selain itu, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang berperkara.
“Kalau pun memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, seharusnya disertai surat resmi. Tanpa itu, kehadirannya dapat dianggap tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hasman.
Foto dan video kehadiran Achmad Adipati Karna Widjaja itu telah beredar luas di media sosial. Hal ini memunculkan spekulasi liar. Terutama terkait dugaan campur tangan aparat negara dalam sengketa bisnis besar.
Latar Belakang Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek sengketa mencakup lahan seluas 163.262 meter persegi di kawasan Metro Tanjung Bunga, yang selama ini diperebutkan PT GMTD dan PT Hadji Kalla Group.
Pihak GMTD mengklaim pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan sah, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/BS.