Home Hukum & Kriminal Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional
Hukum & Kriminal

Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional

Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Untuk hasil penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini didapat nilai sekitar Rp42,5 miliar,” kata Ronald.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...