Home Hukum & Kriminal Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Bagikan
Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Bagikan

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah bahan kimia, pipa logam, sumbu, serta peralatan elektronik yang digunakan untuk membuat alat peledak.

Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti, sementara laboratorium forensik Polri melakukan pemeriksaan terhadap sisa bahan kimia yang digunakan.

“Kami sudah amankan sejumlah bahan yang digunakan untuk merakit. Saat ini sedang diperiksa oleh tim labfor untuk mengetahui tingkat daya ledak dan komposisinya,” jelas Asep.

Akibat ledakan tersebut, 96 orang mengalami luka-luka, sebagian besar di antaranya merupakan siswa dan guru yang berada di area masjid sekolah saat peristiwa terjadi.
Beberapa korban mengalami luka bakar ringan hingga sedang dan masih menjalani perawatan di empat rumah sakit berbeda di Jakarta.

Kepolisian bersama pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus memantau kondisi para korban dan memberikan pendampingan psikologis, terutama bagi siswa yang mengalami trauma berat.

Penanganan Khusus untuk Anak

Penetapan status pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) menandakan proses penyidikan dan hukuman akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan tersebut, anak yang terlibat kasus pidana tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk pendampingan dari orang tua dan penasihat hukum, serta perlindungan dari tindakan kekerasan selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan dilakukan secara hati-hati karena pelaku masih di bawah umur. Pendekatan restoratif justice tetap diutamakan,” terang Asep.

Meski kasus ini melibatkan bahan peledak, Polri menegaskan insiden SMAN 72 tidak berkaitan dengan aksi terorisme.

Polisi menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan penggunaan internet dan akses terhadap konten berbahaya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...