Home Hukum & Kriminal Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Bagikan
Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi Tetapkan FN, BOMBER SMAN 72 JAKARTA Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Bagikan

Finnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan FN, pelaku Bom SMAN 72 Jakarta sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Siswa kelas XII tersebut.

FN, diketahui merupakan pelajar aktif di SMAN 72 Jakarta. Dia bertindak secara mandiri dan tidak memiliki hubungan dengan jaringan terorisme mana pun.

“Dari hasil penyidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum ini bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan kelompok teror atau jaringan tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Jakarta, 11 November 2025.

Polisi menegaskan penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan investigasi digital terhadap perangkat milik pelaku.

Diketahui, ledakan tersebut terjadi saat khotbah Salat Jumat berlangsung di area sekolah, menimbulkan kepanikan di kalangan siswa dan staf.

Peristiwa yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka akibat pecahan dan gelombang ledakan.

Sumber ledakan diketahui berasal dari perangkat peledak rakitan yang dibawa pelaku ke lingkungan sekolah.

Polisi menemukan 7 bahan peledak di Lokasi. Empat di antaranya meledak. Sementara tiga lainnya berhasil diamankan sebelum sempat digunakan.

Akses Dark Web Jadi Kunci Awal Investigasi

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri, ditemukan fakta bahwa pelaku sering mengakses situs gelap (dark web) untuk mempelajari cara merakit bahan peledak.

“Pelaku merakit sendiri alat peledak dengan panduan dari internet. Ia mempelajari cara kerja bahan kimia dan sistem detonasi melalui situs gelap,” ungkap salah satu penyidik Densus 88.

Meski demikian, polisi memastikan tidak ditemukan bukti adanya komunikasi dengan jaringan ekstremis atau organisasi radikal internasional.

Tindakan ini diyakini murni hasil rasa ingin tahu berlebihan dan eksperimen berbahaya yang tidak terkendali.

Setelah ledakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi tidak jauh dari sekolah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...