“Kami akan terus membawa kasus ini ke pengadilan tinggi. Obergefell tidak memiliki dasar konstitusional yang sah, dan cepat atau lambat hal itu harus ditinjau ulang,” kata Staver.
Penegasan Hak Konstitusional
Putusan Mahkamah Agung AS tahun 2015 dalam Obergefell v. Hodges dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa jaminan perlindungan hukum yang setara dan hak atas proses hukum dalam Konstitusi melarang negara bagian untuk menolak pernikahan sesama jenis.
Dengan keputusan terbaru ini, Mahkamah Agung AS menegaskan kembali bahwa tidak ada yurisdiksi negara bagian yang dapat mencabut hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah.