Home Internasional Meski Digugat Berulang, Mahkamah Agung AS Masih Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Internasional

Meski Digugat Berulang, Mahkamah Agung AS Masih Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Bagikan
Mahkamah Agung AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan pembatalan putusan 2015 tentang legalitas pernikahan sesama jenis. Keputusan ini menegaskan hak konstitusional pasangan LGBT untuk menikah di seluruh negeri.Foto: Unsplash@ Tim Mossholder
Bagikan

“Kami akan terus membawa kasus ini ke pengadilan tinggi. Obergefell tidak memiliki dasar konstitusional yang sah, dan cepat atau lambat hal itu harus ditinjau ulang,” kata Staver.

Penegasan Hak Konstitusional

Putusan Mahkamah Agung AS tahun 2015 dalam Obergefell v. Hodges dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa jaminan perlindungan hukum yang setara dan hak atas proses hukum dalam Konstitusi melarang negara bagian untuk menolak pernikahan sesama jenis.

Dengan keputusan terbaru ini, Mahkamah Agung AS menegaskan kembali bahwa tidak ada yurisdiksi negara bagian yang dapat mencabut hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

Apple Setuju Bayar Ganti Rugi US$250 Juta untuk Klaim Siri yang Didukung AI

finnews.id – Klaim kecerdasan buatan (AI) pada asisten suara Siri berujung pada...

Internasional

Pesawat Tanker AS Boeing KC-135 Hilang Kontak di Teluk Persia Usai Kirim Sinyal Darurat

  Peran Vital KC-135 Stratotanker   Boeing KC-135 Stratotanker bukan sekadar pesawat...

Internasional

Thailand Kucurkan Pinjaman US$12,2 Miliar: Upaya Selamatkan Ekonomi dari Badai Timur Tengah

finnews.id – Pemerintah Thailand mengambil langkah besar dengan menyetujui paket pinjaman darurat...

Internasional

Musk Bayar Denda US$1,5 Juta, Akhiri Drama Gugatan Saham Twitter

finnews.id – Elon Musk akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah AS untuk mengakhiri...