Finnews.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) kembali menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tetap legal secara nasional. Dalam keputusan terbarunya, lembaga peradilan tertinggi itu menolak gugatan diajukan Kim Davis, mantan pejabat administrasi dari Rowan County, Kentucky,yang menolak mengeluarkan surat nikah bagi pasangan sesama jenis dengan alasan keyakinan agama.
Dilansir Reuters, Selasa 11 November 2025, Mahkamah Agung yang saat ini memiliki komposisi mayoritas konservatif 6–3, menolak upaya banding Davis untuk membatalkan putusan monumental tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges. Putusan tersebut menetapkan bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar Konstitusi AS.
Davis sebelumnya berargumen bahwa tindakannya dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan beragama. Namun, pengadilan menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa tindakan Davis melanggar hak pasangan sesama jenis untuk menikah secara sah. Ia kemudian diperintahkan membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum.
Keputusan Mahkamah Agung untuk tidak meninjau kembali kasus tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Obergefell v. Hodges sebagai preseden tetap di Amerika Serikat.
“Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah diketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah. Penolakan Kim Davis atas surat izin menikah jelas melanggar hak tersebut,” ujar pengacara pasangan penggugat, William Powell.
Powell menambahkan, keputusan itu menjadi kemenangan bagi pasangan sesama jenis di seluruh AS yang telah membangun keluarga berdasarkan hak konstitusional untuk menikah.
Sementara itu, Mat Staver, pendiri kelompok hukum konservatif Liberty Counsel yang mewakili Kim Davis, menyebut putusan ini sebagai keputusan yang mengecewakan bagi kelompok keagamaan konservatif.
Ia berjanji akan terus memperjuangkan pembatalan preseden Obergefell v. Hodges, dengan alasan bahwa keputusan tahun 2015 itu tidak memiliki dasar kuat dalam Konstitusi.