Home News DPR Dukung Badan Gizi Tutup Permanen Dapur Penyebab Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
News

DPR Dukung Badan Gizi Tutup Permanen Dapur Penyebab Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Bagikan
Makan Bergizi Gratis
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengapresiasi langkah BGN menutup dapur penyebab keracunan MBG.Foto:DPR RI
Bagikan

Komisi IX Apresiasi Kebijakan Badan Gizi Nasional: SPPG Wajib Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Lindungi Penerima MBG

Finnews.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menutup secara permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dan menyebabkan kasus keracunan massal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengapresiasi langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi penerima manfaat program MBG. Charles Honoris menegaskan bahwa penutupan permanen adalah sanksi yang tepat untuk pihak yang lalai.

“Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan program MBG akan ditutup secara permanen,” tegas Charles Honoris, Selasa (11 November 2025).

Sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial, Charles Honoris menambahkan bahwa ia mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang lalai dalam menjamin kualitas dan higienitas pangan. Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan anak-anak Indonesia yang menjadi target program.

Pembenahan Tata Kelola dan Standar Higienitas Diperketat

Dukungan Komisi IX DPR ini muncul seiring dengan upaya pemerintah membenahi secara menyeluruh tata kelola program MBG. Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang jauh lebih ketat. Salah satu poin krusial dalam juknis tersebut adalah kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG yang terlibat dalam penyediaan makanan.

SLHS merupakan instrumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan dapur pengelola makanan telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang tinggi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi makanan kepada penerima.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...