Home News Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Bagikan
Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intens memburu keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC). Upaya hukum dilakukan lintas negara, termasuk koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk memastikan kepulangan Riza ke Tanah Air.

Kejagung Koordinasi dengan Negara Tetangga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk menghadirkan Riza Chalid. Salah satunya adalah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di negara tetangga.

“Sementara kita baru koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, baik dari negara tetangga maupun juga satgas yang terkait di kita,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, Anang belum merinci negara mana yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa data terakhir dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan Riza berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara tersebut Malaysia, Anang enggan memberikan jawaban tegas.

“Kalau berdasarkan data lintasan yang disampaikan oleh Imigrasi, yang bersangkutan berada di negara tetangga,” katanya.

Paspor Dicabut, Ruang Gerak Riza Dipersempit

Untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, Kejagung telah mencabut paspor miliknya. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa berpindah negara dan posisinya menjadi lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.

“Dengan pencabutan paspor itu, yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana, dan keberadaannya pun menjadi ilegal di negara tempatnya bersembunyi,” jelas Anang.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menjadikan Riza berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). “Tapi catatan ya, tidak otomatis stateless karena itu kan hanya dicabut paspornya saja,” ujarnya.

Interpol Dilibatkan, Red Notice Segera Terbit

Selain mencabut paspor, Kejagung juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah ini bertujuan agar aparat hukum di negara lain turut membantu pencarian dan penangkapan Riza Chalid.

“Untuk penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB Internasional di Lyon. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat,” ungkap Anang.

Dengan diterbitkannya red notice, Riza Chalid akan masuk dalam daftar buronan internasional. Artinya, aparat penegak hukum di negara mana pun bisa menahan dan menyerahkan Riza ke otoritas Indonesia jika keberadaannya terdeteksi.

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan.

Menurut Kejagung, Riza berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Ia diduga memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah Tegas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di sektor energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan, termasuk memastikan seluruh tersangka dapat dihadirkan ke Indonesia.

“Kami terus berupaya maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Koordinasi internasional menjadi langkah penting untuk memastikan tersangka tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutur Anang.

Dengan strategi hukum yang melibatkan Interpol, pencabutan paspor, dan kerja sama lintas negara, Kejagung berharap bisa segera membawa Riza Chalid pulang ke Indonesia dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. – Candra Pratama/Disway

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyak Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...