finnews.id – Salah satu stasiun Televisi swasta nasional, Trans7 sedang menjadi srotan public, hal ini dikarenakan tayangan program miliknya diduga menghina kiai dan pondok pesantren.
Tayangan yang menjadi viral ini berujung pelaporan kepolisian yang dilakukan oleh sejumlah alumni pondok pesantren yang tergabung dalam Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu). Laporan kepada Polda Metro Jaya tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7378/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Trans7 pernah berurusan juga dengan hukum atas dugaan pelecehan terhadap tokoh agama, Pengurus Besar Nahdlatul Uama (PBNU) yang telah mengadukan kasus serupa ke Bareskrim Polri.
Menurut pihak pelapor, ucapan dalam tayangan program Xpose Uncensored bukan sekadar bentuk candaan, melainkan sudah masuk kategori penghinaan terhadap kiai dan nilai-nilai luhur pondok pesantren.
“Tujuan kami melapor bukan semata emosi, tapi untuk menuntut keadilan. Ini bukan hanya menyakiti santri dan kiai, tapi juga mengusik ketenangan masyarakat yang menjunjung tinggi tradisi pesantren,” kata Mudassir, Ketua Prabu, kepada media, Rabu malam 15 Oktober 2025.
Selain melapor ke kepolisian, para alumni pondok pesantren juga menyampaikan tuntutan tegas dengan mencabut izin siaran Trans7.
Mereka menilai stasiun televisi tersebut sudah berkali-kali menayangkan konten yang meresahkan dan tidak menghormati nilai-nilai agama.
“Kami menuntut agar Trans7 ditutup. Cabut saja izinnya. Tayangan mereka bukan hanya memfitnah, tapi sudah menyakiti hati umat. Ini bukan kesalahan kecil,” tegas Mudassir.
Ia juga menyebut bahwa tindakan tegas ini penting untuk memberikan efek jera, agar media tidak seenaknya menyentuh isu sensitif seperti kehormatan kiai dan pondok pesantren.
Konten yang Dipermasalahkan, Diduga Menyesatkan dan Provokatif
Masalah bermula dari tayangan Xpose Uncensored di mana terdapat narasi yang menyebutkan:
“Bukan hanya santri anak-anak, tapi yang udah bapak-bapak pun ketemu kiai masih ngesot, mencium tangan, dan mencengangkan ternyata yang ngesot itulah ngasih amplop. Netizen pun curiga, ini bisa jadi sebabnya sebagian kiai makin kaya raya.”
Narasi tersebut langsung menuai protes keras dari berbagai pihak. Menurut kuasa hukum Prabu, Elmanta Sitepu, ucapan tersebut bukan hanya tidak etis, tapi juga mengandung unsur penghinaan dan fitnah terhadap kiai dan santri.
“Ini jelas menyudutkan tradisi luhur di pesantren. Tradisi mencium tangan kiai adalah bentuk adab, bukan ajang transaksi. Tayangan tersebut menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu pihak Trans7 sendiri diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tayangan tersebut. Namun, pihak pelapor menilai permintaan maaf itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
“Kami hargai permintaan maaf itu. Tapi, seperti kata pepatah: memaafkan iya, melupakan tidak. Hukum harus tetap berjalan agar ini tidak terulang,” ucap Mudassir tegas.
Dalam laporan polisi yang diajukan, para pelapor menjerat pihak Trans7 dengan pasal-pasal yang cukup berat. Di antaranya adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi apakah akan ada pemanggilan terhadap pihak produser, penulis naskah, atau pembawa acara yang terlibat dalam tayangan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi media massa agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten, terutama yang berkaitan dengan agama dan budaya. Tradisi di pesantren bukanlah sesuatu yang bisa diperlakukan sembarangan demi hiburan atau sensasi semata.
Masyarakat berharap agar ke depan, media memiliki standar etika yang tinggi dan menghormati keberagaman nilai di Indonesia. Kritik boleh, tapi harus tetap pada tempatnya. Apalagi jika menyangkut kehormatan kiai, santri, dan pondok pesantren, bagian penting dari wajah Islam di Indonesia.