Catatan Dahlan Iskan

Bintang Empat

Bagikan
Boyamin Saiman siap gugat Jaksa Agung lagi soal kasus korupsi Rp300 triliun di PT Timah. Kini ia klaim punya bukti baru yang libatkan sosok bintang empat
Kejagung Jamintel dan PT Timah Tbk melakukan tanda tangan perbaikan tata kelola timah--Humas Kejaksaan Agung
Bagikan

Oleh: Dahlan Iskan

“Dulu memang belum pakai peluru. Waktu itu saya belum punya peluru. Sekarang saya sudah punya peluru. Saya siap gugat Jaksa Agung lagi. Soal RBS yang tidak segera dijadikan tersangka itu. Padahal ini korupsi Rp 300 triliun”.

Kali ini saya sengaja melanggar ajaran jurnalistik saya sendiri: jangan menampilkan direct quotation terlalu panjang. Seperti yang Anda baca di alinea pertama tulisan hari ini, penulisan seperti itu melanggar ajaran saya. Membaca alinea seperti itu rasanya seperti membaca kutbah.

Harusnya direct quotation yang terdiri dari enam kalimat seperti itu dipecah-pecah. Agar pembaca merasa seperti sedang bercakap-cakap sendiri dengan sumber berita.

Kadang seorang guru ingin juga melanggar pemikirannya sendiri. Bagi saya itulah pelanggaran pertama yang saya buat. Saya berjanji tidak akan terjadi lagi.

Siapa sih sumber berita yang kata-katanya saya kutip sampai enam kalimat berurutan itu?

Anda pasti sudah mengira: Boyamin Saiman.

Anda sudah tahu: ia koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jakarta. Kelahiran desa terpencil di Ponorogo. Alumnus Universitas Muhammadiyah Solo. Setelah jadi politikus Solo dari partai PPP ia fokus di dunia pengacara. Lalu pindah ke Jakarta. Mendirikan MAKI.

Boyamin memang pernah menggugat Jaksa Agung. Yakni saat Jaksa Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah. Gugatan praperadilannya saat itu tidak dikabulkan. Alasan pengadilan: belum ada bukti Jaksa Agung menghentikan perkara korupsi di PT Timah. Artinya, kasus itu belum tentu tidak dilanjutkan.

Tapi sampai sekarang pun, RBS masih belum jadi tersangka. Maka Boyamin segera mengajukan gugatan lagi. Praperadilan lagi. Kali ini ia sudah punya peluru.

“Saya sudah pegang bukti-bukti bahwa RBS adalah penerima manfaat terakhir di kasus Timah,” katanya tadi malam.

Di gugatan pertama, Boyamin ”kalah” dengan kenyataan bahwa RBS tidak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah. Ia berhasil ”menyembunyikan” namanya dari perkara ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Catatan Dahlan Iskan

ICCWA Tempayan

Oleh: Dahlan Iskan   Ada istilah Balok di Perth, Australia Barat. Saya...

Catatan Dahlan Iskan

Bonek Bonita

Oleh: Dahlan Iskan “Saleem… sathu… nyali !!!” “Wani !!!!!!” Ini beda. Yang...

Catatan Dahlan Iskan

Jadi Tersangka

Oleh: Dahlan Iskan Nanda Aria, seorang wartawan Tirto.id, kirim WhatsApp (WA) ke...

Serba Utara
Catatan Dahlan Iskan

Serba Utara

Oleh: Dahlan Iskan   Anda sudah terbiasa memandang ke utara. Pun saya....