finnews.id – Bahlil tinjau tambang nikel langsung di Raja Ampat, apa saja yang ditemukan? Yuk, simak hasil kunjungannya yang jadi sorotan publik hari ini, 8 Juni 2025.
Kunjungan Langsung ke Pulau Gag
Bahlil tinjau tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang dinilai berdampak pada lingkungan wisata. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia datang langsung pada Sabtu, 7 Juni 2025, untuk memastikan kondisi lapangan dan mendengar suara warga setempat.
“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan tim inspektur tambang saya akan lakukan pemeriksaan detail,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Tanggapan Kementerian dan Hasil Sementara
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyebut tak ada indikasi masalah besar di lokasi tambang yang dikelola PT GAG Nikel. “Dari udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di pesisir. Jadi sejauh ini tidak ada temuan serius,” jelas Tri.
Meski demikian, Tri menegaskan tim inspektur tambang tetap diturunkan untuk mengevaluasi seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar keputusan berikutnya dari Menteri ESDM.
PT GAG Nikel Klaim Sudah Patuh Regulasi
PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) menyatakan telah menjalankan aktivitasnya sesuai kaidah pertambangan dan regulasi lingkungan. Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan perusahaan sudah mematuhi semua ketentuan teknis dan administratif.
“Kita sudah taat terhadap reklamasi, pengelolaan air limpahan tambang, dan berbagai kewajiban lainnya. Harapan kami, keberadaan perusahaan di sini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Gag,” jelas Dewa.
Data Tambang dan Status Izin PT GAG Nikel
Hingga saat ini, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi dari lima perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 13.136 hektare dan berstatus Kontrak Karya (KK), menurut data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI).
Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang mendapat izin melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.
Kegiatan Dihentikan Sementara
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM memutuskan menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag. Langkah ini diambil untuk mengoordinasikan evaluasi atas laporan masyarakat yang menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang terhadap ekosistem wisata Raja Ampat yang terkenal mendunia.
Kunjungan Bahlil tinjau tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Meski belum ditemukan pelanggaran besar, evaluasi lanjutan tetap berjalan. Transparansi dan pengawasan ketat akan menjadi kunci agar eksplorasi sumber daya alam tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Raja Ampat. (Ayu Novita)