Home News Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

Bagikan
Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
Bagikan

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025. 

Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.

“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.

Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.

Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.

“Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis. 

Lechumanan menjelaskan alasan  Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bagikan
Artikel Terkait
Tolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
News

Hasil Survei: Ternyata 84,25 Masyarakat Indonesia Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

finnews.id – Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Intelligence and National Security...

Mahasiswa Polindra Hilang Rafting Cimanuk
News

Tragedi Cimanuk: Kronologi Perahu Rafting Polindra Terbalik, Dua Mahasiswa Masih dalam Pencarian Intensif

Finnews.id – Tragedi tenggelamnya perahu rafting yang ditumpangi mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu...

Bukti Kepemimpinan di Sektor Infrastruktur Logistik Nasional
News

Bukti Kepemimpinan di Sektor Infrastruktur Logistik Nasional, Jasa Marga Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Logistic Awards 2025

finnews.id – Jakarta (09/11), PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima penghargaan...

Harta Kekayaan Sugiri Sancoko LHKPN
News

Segini Harta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Tanah di Mana-Mana Tanpa Utang

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko,...