Home News KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU SYL
News

KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU SYL

Bagikan
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik Pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah. Fathroni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama FD (Fathroni Diansyah),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 8 April 2025.

Sebelumnya, KPK memanggil Fathroni dalam kasus TPPU dengan tersangka SYL pada Kamis 27 Maret 2025. Tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan usai diperiksa, Fathroni menyerahkan kepada penyidik KPK

“Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa ya Penyidik,” ujar Fathroni pada Kamis 27 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan pemeriksaan Fathroni terkait penggelesahan di Kantor Visi Law Office.

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepads Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika pada Jumat 29 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus gangguan penyidikan Kejagung, gunakan media & dana ratusan juta untuk sebar opini negatif.
News

3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah, Media Digunakan Sebar Opini Negatif

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka...

Direktur Pemberitaan Jak TV jadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi CPO dan impor gula. Kejagung telusuri dugaan peran media
News

Direktur Pemberitaan Jak TV Terseret Skandal Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka

finnews.id – Dunia media massa kembali disorot menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)...