finnews.id – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Boyamin mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB dan Hak Milik (HM) tersebut diduga tidak sah, karena diterbitkan di atas lahan laut.
Boyamin menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut “palsu” karena garis pantai di lokasi tersebut tidak pernah bergeser sejak tahun 1970.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan harusnya sudah musnah karena pergeseran garis pantai atau bencana alam seperti rob yang menggerus lahan.
“Saya meyakini penerbitan HGB dan HM di atas laut itu palsu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.
Boyamin juga mengingatkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut melanggar Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen oleh pejabat publik.
Dalam laporannya, Boyamin menyertakan dokumen, saksi, dan bukti akta jual beli terkait penerbitan SHGB ini.