Home News Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Menkum Supratman: Bisa Sehari-Dua Hari
News

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Menkum Supratman: Bisa Sehari-Dua Hari

Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Bagikan

Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.

Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Upaya Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji, Kemenhaj Teken PKS dengan Garuda Indonesia

Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Jalur Jatim Jelang Nataru 2025/2026

Menhub turut mengingatkan agar seluruh pihak senantiasa siaga dalam mengantisipasi berbagai potensi...

Dana pemulihan bencana Sumatera
News

Menkeu: Rp60 Triliun Hasil Efisiensi APBN Segera Dialihkan untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Kebutuhan Pemulihan Rp51,82 Triliun Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat kebutuhan dana...

4 Pilot TNI AU Lulus Pelatihan Rafale di Prancis
News

4 Pilot TNI AU Lulus Pelatihan Rafale di Prancis

Mereka akan menjadi instruktur penerbang Rafale di lingkungan TNI AU, bertugas menyiapkan...