Home News Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Menkum Supratman: Bisa Sehari-Dua Hari
News

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Menkum Supratman: Bisa Sehari-Dua Hari

Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Bagikan

Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.

Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Polemik Air Minum Dalam Kemasan Usai Diviralkan KDM, DPR: Jangan Rugikan Industri dan Masyarakat

finnews.id – Polemik seputar sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang viral...

Longsor Trenggalek
News

Tragis! Lima Anggota Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Tewas

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek,...

Gerindra Siap Tampung Projo
News

Gerindra Siap Tampung Relawan Projo: Dasco Dukungan Prabowo-Gibran Makin Besar

finnews.id – Partai Gerindra memastikan siap menampung para relawan Pro Jokowi (Projo)...

Kerugian Judi Online Prabowo APEC
News

SHOCKING! Prabowo Blak-blakan di APEC, RI Kehilangan Rp130 Triliun per Tahun Gara-Gara ‘Judol’ Lintas Batas

“Kita membutuhkan kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional karena kita mengalami banyak...