Home News Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi
News

Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi

Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi tudingan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Ayu/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal kewarganegaraan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang diduga tidak lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi kendala untuk memproses ekstradisi Paulus dari Singapura.

“Ya enggak (berdampak pada proses ekstradisi) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Dia enggan membeberkan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap buronan kasus megakorupsi e-KTP tersebut. Lebih lanjut, Setyo mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulangkan Paulus ke Indonesia.

“Ya, pastinya dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ujar Setyo.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini tengah ditahan. Ia menyebut, penangkapan dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Singapura.

“Atas permintaan Indonesia (provisional arrest),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Agar secepatnya dapat dibawa ke meja hijau.

Sekadar diketahui, nilai proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun. Sebanyak Rp2,5 triliun di antaranya menjadi bancakan alias dikorupsi.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus gangguan penyidikan Kejagung, gunakan media & dana ratusan juta untuk sebar opini negatif.
News

3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah, Media Digunakan Sebar Opini Negatif

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka...

Direktur Pemberitaan Jak TV jadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi CPO dan impor gula. Kejagung telusuri dugaan peran media
News

Direktur Pemberitaan Jak TV Terseret Skandal Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka

finnews.id – Dunia media massa kembali disorot menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)...