Home Nasional OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Kuartal I-2026
Nasional

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Kuartal I-2026

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat membersihkan ruang digital dari praktik penipuan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, otoritas resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua tawaran investasi bodong yang beredar di berbagai situs serta aplikasi.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa ratusan entitas ilegal tersebut membawa potensi kerugian besar bagi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku terus memodifikasi strategi untuk menjaring korban di tengah meningkatnya literasi digital.

Hudiyanto membeberkan sejumlah modus penipuan yang paling banyak memakan korban belakangan ini. Salah satu yang paling marak adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam skema ini, pelaku menjanjikan penghasilan mudah hanya dengan memberi ulasan, menonton video iklan, atau sekadar mengklik tautan tertentu.

“Namun, mereka mensyaratkan setoran dana di awal dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda. Ini yang harus masyarakat waspadai,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu 29 April 2026.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan tren impersonation atau peniruan identitas entitas legal. Pelaku mencatut nama, logo, hingga alamat kantor perusahaan yang memiliki izin resmi untuk meyakinkan calon investor. Ada pula modus money game yang mengandalkan skema member-get-member serta penawaran aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko sama sekali.

Ketegasan OJK dalam memberantas kejahatan keuangan terlihat dari kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga ini sukses memblokir dana korban penipuan senilai Rp585,4 miliar.

Angka fantastis tersebut terkumpul dari 515.345 laporan masyarakat yang masuk ke sistem. Hingga saat ini, otoritas telah melakukan verifikasi terhadap 872.395 rekening yang terlapor sebagai penampung dana ilegal, di mana 460.270 rekening di antaranya sudah masuk dalam daftar blokir permanen.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Buruh ancam mogok nasional jika kenaikan upah tak sesuai harapan.
Nasional

Jelang May Day 2026, Ini Daftar Program Besar untuk Kesejahteraan Buruh yang Disiapkan Pemerintah

finnews.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Kementerian...

Nasional

Pariwisata Bogor Melesat, Desa Wisata Jadi Kunci Pemerataan Ekonomi Daerah

finnews.id – Kabupaten Bogor berhasil mencatatkan prestasi gemilang di sektor pariwisata sepanjang...

Nasional

Wisata Diving di Komodo Dibatasi, Begini Sistem Giliran dan Spot Favoritnya

finnews.id – Aktivitas menyelam di Taman Nasional Komodo kini memiliki aturan baru,...

Nasional

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya !!

finnews.id – Setelah sempat ditutup selama lima bulan, jalur pendakian Gunung Semeru...