Home Nasional OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Kuartal I-2026
Nasional

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Kuartal I-2026

Bagikan
Bagikan

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tetap (fixed return) yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya prinsip “2L” sebelum memutuskan untuk berinvestasi: Legal dan Logis.

Masyarakat wajib memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan uang. Selain itu, OJK melarang keras warga memberikan data pribadi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, atau informasi rekening kepada pihak mana pun yang menghubungi melalui pesan pribadi atau media sosial.

“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi untuk menekan pergerakan aktivitas keuangan ilegal di ruang siber secara masif,” pungkasnya.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Buruh ancam mogok nasional jika kenaikan upah tak sesuai harapan.
Nasional

Jelang May Day 2026, Ini Daftar Program Besar untuk Kesejahteraan Buruh yang Disiapkan Pemerintah

Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah menyediakan...

Nasional

Pariwisata Bogor Melesat, Desa Wisata Jadi Kunci Pemerataan Ekonomi Daerah

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata dan ekonomi...

Nasional

Wisata Diving di Komodo Dibatasi, Begini Sistem Giliran dan Spot Favoritnya

3. Wilayah Selatan (South), Spot popul er di wilayah selatan meliputi Canibal...

Nasional

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya !!

finnews.id – Setelah sempat ditutup selama lima bulan, jalur pendakian Gunung Semeru...