Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tetap (fixed return) yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya prinsip “2L” sebelum memutuskan untuk berinvestasi: Legal dan Logis.
Masyarakat wajib memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan uang. Selain itu, OJK melarang keras warga memberikan data pribadi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, atau informasi rekening kepada pihak mana pun yang menghubungi melalui pesan pribadi atau media sosial.
“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi untuk menekan pergerakan aktivitas keuangan ilegal di ruang siber secara masif,” pungkasnya.