Home News KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag terkait pembagian kuota tambahan.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar mengejutkan ini menjadi perhatian besar mengingat krusialnya pengelolaan haji bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan tertulis.

“Benar,” jawab Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi kepada media pada Jumat 9 Januari 2026. Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah ini masih menyimpan detail lengkap penyidikan dan berjanji akan mengumumkannya kepada publik dalam waktu dekat.

Duduk Perkara Penyimpangan Kuota

Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dalam pembagian kuota haji yang tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.

Persoalan bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk memperpendek durasi antrean haji yang sudah sangat panjang.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pemerintah seharusnya membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian tersebut justru dilakukan secara rata, yakni masing-masing 50 persen.

Dampak bagi Jemaah Haji Reguler

Penyimpangan pembagian kuota ini dianggap sangat merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun. Keputusan membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50 ditengarai menguntungkan pihak-pihak tertentu di sektor haji khusus dan mencederai hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan prioritas berdasarkan persentase aturan asli.

KPK kini tengah mendalami potensi aliran dana atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di kementerian teknis agar penyelenggaraan ibadah haji ke depannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Ramai Pemudik, Pengendara Manfaatkan Waktu untuk Beristirahat

finnews. Id – Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

Sosok di Balik Layar Teheran! Bagaimana Mojtaba Khamenei Kuasai Politik & Militer Iran
News

AS Siapkan Rp169,5 Miliar Buat yang Tahu Lokasi Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei

finnews.id – Ada kabar heboh nih dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat!...

News

H-7 Lebaran 2026: Pemudik Mulai Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ, Lalu Lintas Ramai Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...

News

Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Dipadati Pemudik, Kendaraan dari Berbagai Daerah Berdatangan

finnews.id – Arus mudik Lebaran mulai terasa di Rest Area KM 19...