finnews.id – Harga emas Antam kembali bergerak turun pada hari ini, Selasa pagi. Kondisi ini langsung jadi perhatian pelaku pasar dan investor logam mulia, terutama mereka yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp5.000 per gram. Sebelumnya, emas dibanderol Rp2.803.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp2.798.000 per gram pada pukul 09.03 WIB.

Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau beli kembali. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.607.000 per gram. Artinya, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka akan mengikuti harga terbaru tersebut.

Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.449.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.798.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.536.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.279.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.765.000
  • Harga emas 10 gram: Rp27.475.000
  • Harga emas 25 gram: Rp68.562.000
  • Harga emas 50 gram: Rp137.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp274.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp684.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.369.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.738.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa minat terhadap emas batangan masih tinggi, terutama untuk ukuran kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram.

Pajak Emas Antam Masih Berlaku

Selain memantau harga, investor emas juga wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Karena itu, pembeli perlu memastikan data transaksi tersimpan dengan baik untuk kebutuhan administrasi.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga terkena pajak. Besaran tarifnya meliputi:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. Dengan kata lain, investor akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak dilakukan otomatis.