Finnews.id – NEWS Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak turun pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam (ANTM) berpotensi turun hingga menyentuh level Rp 2.745.000 per gram. Bahkan, pelemahan masih dapat berlanjut hingga akhir pekan.
“Seperti prediksi, level terendah harga emas Antam (ANTM) akan tercapai. Mentok-mentok turun pada Sabtu (30/5/2026) ke level Rp 2.720.000 per gram,” ujar Ibrahim kepada pihak Redaksi, Kamis (28/5/2026).
Menurut Ibrahim, penguatan dolar AS yang selama ini jadi rapot merah, menjadi faktor utama yang menekan harga emas dalam jangka pendek. Kondisi tersebut membuat pelaku pasar cenderung melakukan aksi jual, terutama trader jangka pendek.
Meski demikian, ia menilai koreksi harga emas saat ini justru menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka menengah dan panjang. “Untuk investor, ini kesempatan mengakumulasi logam mulia. Harga emas dalam jangka menengah dan panjang masih berpotensi naik,” katanya.
Ibrahim juga mengingatkan investor agar tidak panik terhadap penurunan harga emas saat ini. Menurut dia, volatilitas jangka pendek merupakan hal yang wajar dalam investasi logam mulia. Ia pun belum merekomendasikan aksi profit taking dalam waktu dekat. Sebab, prospek harga emas masih dinilai positif, terutama jika ketegangan geopolitik global kembali meningkat.
Menurut Ibrahim, apabila jalur Selat Hormuz kembali dibuka dan aktivitas perdagangan energi global pulih, permintaan terhadap aset safe haven seperti emas berpotensi melonjak lebih cepat. “Kalau Selat Hormuz sudah dibuka, siap-siap logam mulia akan terbang. Kenaikannya bisa lebih cepat dibanding penurunannya,” ungkapnya.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini ambrol sebesar Rp 31.000 ke level Rp 2.754.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Kamis (28/5/2026) juga ambles sebesar Rp 37.000 ke level Rp 2.557.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.