Home News Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB dan SHM Pagar Laut PT Intan Agung Makmur
News

Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB dan SHM Pagar Laut PT Intan Agung Makmur

Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers dalam kunjungan ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten., Jumat (24/1/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brsetatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

“Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.

Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Migas, Ada Nama Riza Chalid

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan...

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!
News

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!

finnews.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebut...

News

Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK

finnews.id — Partai Gerindra hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait putusan...

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid (ketiga kanan) bersama anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2027).
News

PKB: Pilkada Langsung Bikin Capek, Biar DPRD Pilih Kepala Daerah

finnews.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI kembali menggulirkan wacana...