Home News Guru Tidak Lagi Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu Mulai Berlaku Kapan?
News

Guru Tidak Lagi Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu Mulai Berlaku Kapan?

Bagikan
Seorang guru sedang mengajar di kelas. (Canva)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait system kerja guru. Kebijakan bari ini nantinya para guru tidak lagi mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.

“Guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu, tapi ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar,” terang Mu’ti ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 22 Januari 2025.

Abdul Mu’ti mengatakan, kebiajak ini sedang disiapkan dan telah di tahap akhir untuk segera dibelakukan

“Sekarang konsepnya sedang kami finalisasi bersama dengan Dirjen GTK, mudah-mudahan setelah itu nanti bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Nantinya, kata dia, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada semester baru mendatang.

“Ini baru berlaku mungkin pada semester depan karena banyak kaitan dengan berbagai hal teknis dan juga proses pelaporan yang harus kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Mu’ti juga sempat mengungkapkan terkait rencana kebijakan baru ini yang bertujuan memberi waktu lebih banyak bagi guru membimbing peserta didik.

Di mana, berbagai kewajiban untuk memenuhi jam wajib mengajar ini membuat guru melewatkan hal terpenting, yakni sebagai pembimbing bagi murid-muridnya.
Dalam hal ini, guru juga bisa mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya ketika mengajar di kelas.

Tak hanya itu, guru bahkan didorong untuk menjadi pelopor kegiatan masyarakat yang bisa dihitung sebagai jam mengajar.

“Keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya. Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru,” tutur Mu’ti 9 Desember 2024 lalu. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Hendro Pandowo Naik Pangkat Jadi Komjen, Jabat Irjen Kemenkum
News

Hendro Pandowo Naik Pangkat Jadi Komjen, Jabat Irjen Kemenkum

Finnews.id – Hendro Pandowo, resmi menyandang pangkat Komjen Polisi. Ini setelah . Perwira...

News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji...

Superflu H3N2
News

Superflu H3N2 Bukan Ancaman Serius? Menkes: Tak Usah Khawatir, Nggak Mematikan!

Finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan influenza A (H3N2)...

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi
News

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi, Apa Arahannya?

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengawali tahun 2026 dengan memberikan penugasan khusus...