Home News Diduga Monopoli Play Store, KPPU Denda Google Rp202 Miliar
News

Diduga Monopoli Play Store, KPPU Denda Google Rp202 Miliar

Bagikan
Kantor Google. (REUTERS/Arnd Wiegmann)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan denda sebesar Rp202 miliar ke Google atas kasus monopoli dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store, usai terbukti melanggar.

Dilansir dari siaran pers, KPPU menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dan melanggar pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store,” tulis keterangan KPPU, dikutip pada Rabu 22 Januari 2025.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

KPPU menyebut bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
News

Gelar Ratas, Prabowo Soroti Stabilitas Pangan Jelang Libur Akhir Tahun 2025

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan...

Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025).
News

Kerugian Akibat Bencana Banjir di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun

finnews.id – Bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur menimbulkan kerugian...

Jenazah korban dalam mobil
News

Terungkap Penyebab Kematian 4 Warga Bekasi di Tol Tegal, Diduga Keracunan Gas

finnews.id – Tabir tragedi empat warga asal Bekasi yang ditemukan tewas di...

Puncak hujan meteor Geminid malam ini
News

Puncak Hujan Meteor Geminid 2025 di Akhir Tahun, Ini Jadwal dan Cara Terbaik Menyaksikannya

finnews.id – Fenomena hujan meteor Geminid kembali menghiasi langit malam dan menjadi...