Home News Pagar Laut Tangerang Punya HGB! Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Sertifikat yang Merugikan Nelayan
News

Pagar Laut Tangerang Punya HGB! Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Sertifikat yang Merugikan Nelayan

Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mencabut HGB di Pagar Laut Tangerang yang merugikan nelayan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan laut untuk kepentingan bersama

Bagikan
Bambu Bekas Pagar Laut Misterius di Tanjung Pasir Dibuang ke Mana?. dok: Candra Pratama
Bagikan

Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mencabut HGB di Pagar Laut Tangerang yang merugikan nelayan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan laut untuk kepentingan bersama.

finnews.id – Pagar Laut Tangerang yang panjangnya mencapai 30 km kini tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tersebut. Pernyataan ini mengundang kecaman dari PP Muhammadiyah yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak rakyat.

Parid Ridwanuddin, anggota Bidang Politik Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa pengakuan Menteri Nusron Wahid tentang HGB di Pagar Laut Tangerang menunjukkan kebenaran apa yang telah disampaikan oleh Muhammadiyah sebelumnya.

“Pemberian HGB di wilayah perairan ini harus segera dievaluasi dan dicabut,” ujar Parid tegas dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.

Parid mengkritik pemberian HGB di kawasan pesisir sebagai bentuk privatisasi yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menguasai pribadi atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pagar Laut Tangerang adalah bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Pemberian HGB di wilayah pesisir ini jelas merugikan masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupannya,” kata Parid.

Muhammadiyah mendesak agar pemerintah tidak hanya membongkar pagar laut tersebut, tetapi juga mencabut HGB yang telah diterbitkan di wilayah perairan. Keberadaan HGB di kawasan pesisir berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama nelayan, dalam mengakses laut yang merupakan mata pencaharian utama mereka.

“Pagar Laut Tangerang dengan status HGB menciptakan ketidakadilan sosial. Laut harus tetap menjadi milik bersama, yang dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Parid.

Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan agar hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, tidak terampas. Evaluasi terhadap penerbitan HGB di wilayah pesisir sangat mendesak, agar akses masyarakat terhadap sumber daya laut tetap terjaga. (Sabrina/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...

News

Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama Strategis, dari Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis...

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...