Home News KPK Sita 6 Apartemen Mewah Milik Eks Bos Taspen Senilai Rp 20 Miliar
News

KPK Sita 6 Apartemen Mewah Milik Eks Bos Taspen Senilai Rp 20 Miliar

Bagikan
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih pakai baju tahanan KPK. (Ayu Novita/disway grup)
Bagikan

KPK menyita apartemen senilai Rp 20 miliar milik Antonius NS Kosasih terkait skandal investasi fiktif PT Taspen. Kosasih diduga merugikan negara Rp 200 miliar.

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen mewah senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan.

Apartemen-apartemen tersebut milik Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Minggu (19/1/2025). Penyitaan ini bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi investasi sebesar Rp 1 triliun yang melibatkan Kosasih dan sejumlah pihak lainnya.

“Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Januari 2025.

Selain apartemen, KPK juga menggeledah empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 16 dan 17 Januari 2025. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 100 juta, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Dokumen dan barang bukti elektronik juga turut disita.

Kosasih, yang kini mendekam di penjara, diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar melalui penempatan dana fiktif pada produk investasi RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

KPK juga menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Terdapat beberapa pihak yang diuntungkan dari investasi bodong ini, di antaranya PT IIM, PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), PT PS (Pacific Sekuritas), dan PT SM (Sinarmas Sekuritas), yang mendapat keuntungan tak sah masing-masing ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Kosasih dan sejumlah pihak terkait kini terancam hukuman berat setelah KPK mengungkap praktik korupsi besar-besaran ini. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...