Home Nasional Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

larangan mengajar guru honorer

Bagikan
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
Bagikan

Finnews.idJakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga pendidik di Indonesia.

Sebuah kebijakan radikal yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027 memastikan bahwa tidak ada lagi tempat bagi guru kehormatan untuk berdiri di depan kelas.

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan larangan mengajar bagi mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan tenaga kerja di instansi pemerintah, namun dampaknya diprediksi akan menimbulkan guncangan hebat di sektor pendidikan.

Banyak daerah, terutama di pelosok Nusantara, selama ini sangat bergantung pada dedikasi guru honorer untuk mengisi jubah pengajar.

Tanpa solusi transisi yang matang, larangan pada tahun 2027 ini akan memicu krisis guru besar-besaran.

Bagi para guru yang telah mengabdi belasan tahun tanpa status yang jelas, kebijakan ini terasa seperti “vonis mati” bagi karier mereka.

Kini, tekanan berada di genggaman pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses rekrutmen ASN sebelum menyelesaikan waktu tersebut tiba, agar gerbang sekolah tidak terkunci hanya karena ketiadaan pemberian resmi.

Kebijakan 2027 bukan sekadar soal administrasi, ini soal nasib mereka yang telah menghidupkan ruang kelas saat negara tidak mampu menyediakan guru tetap. Larangan tanpa kepastian status adalah tragedi bagi dunia pendidikan kita,” tegas seorang pengamat kebijakan publik dalam sebuah diskusi nasional.

Salah satunya diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menyoroti polemik terkait kabar larangan guru non-ASN atau honorer mengajar mulai 1 Januari 2027 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Puguh, isu tersebut memunculkan keresahan besar di kalangan tenaga pendidik honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan guru ASN.

“Surat edaran dan wacana terkait guru honorer ini memang menjadi salah satu situasi yang cukup polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para guru yang sampai hari ini masih berstatus honorer,” ujar Sekretaris fraksi PKS DPRD provinsi Jatim itu, Senin (11/5/2026).

Bagikan
Artikel Terkait
BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...

Nasional

Harga Pertamina Dex dan Dexlite Naik Per 10 Mei 2026, Simak Rincian Terbarunya

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian harga...