finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja membawa angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh tanah air. Kepala Negara secara resmi mengumumkan kebijakan revolusioner yang membatasi ambang batas maksimal potongan komisi oleh perusahaan aplikator transportasi daring. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memangkas drastis tarif potongan menjadi maksimal hanya delapan persen mulai tahun 2026.
Pemerintah menuangkan langkah tegas tersebut ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Presiden Prabowo menggaungkan langsung pengesahan regulasi bersejarah ini saat berpidato di hadapan lautan massa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5).
Kehadiran regulasi ini langsung memantik euforia sekaligus pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya para mitra pengemudi. Kapan sebenarnya dua raksasa aplikator, yakni Grab dan Gojek, akan mulai memberlakukan potongan 8 persen tersebut di lapangan?
Sebelum menelisik jadwal pemberlakuannya, penting untuk memahami besarnya dampak kebijakan ini. Presiden Prabowo menyoroti skema pembagian pendapatan yang selama ini berjalan karena menggerus penghasilan bersih para pahlawan jalanan. Selama ini, perusahaan aplikasi menerapkan potongan yang memakan porsi cukup besar dari setiap transaksi perjalanan maupun pesanan makanan.
Pemerintah kini merombak total struktur tersebut demi menghadirkan keadilan ekonomi. “Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo dengan lantang saat menegaskan esensi dari Perpres tersebut. Kebijakan ini jelas menjadi lompatan besar untuk mendongkrak daya beli dan taraf hidup para pekerja sektor gig (gig economy).
Grab Indonesia Menunggu Dokumen Resmi
Merespons kebijakan progresif dari pemerintah, manajemen Grab Indonesia langsung angkat bicara. Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaannya sangat menghormati arahan langsung dari Presiden Prabowo. Grab juga menegaskan komitmen mereka untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, terutama para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.