finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah memangkas drastis ambang batas potongan tarif yang boleh perusahaan aplikator kutip dari pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Kini, potongan maksimal hanya berada di angka delapan persen.
Prabowo mengumumkan langsung kebijakan bersejarah tersebut saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5). Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah berani ini demi membela hak serta kesejahteraan para pahlawan jalanan. Ia menilai para pengemudi ojol selama ini bekerja sangat keras dan mempertaruhkan nyawa, sehingga mereka berhak menikmati hasil keringat mereka secara maksimal.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo dengan nada lantang di hadapan lautan peserta aksi.
Presiden menyoroti skema bagi hasil terdahulu yang aplikator terapkan karena tidak memberikan rasa keadilan. Sebelumnya, sejumlah penyedia layanan transportasi daring meminta setoran atau potongan hingga menyentuh angka 20 persen dari total pesanan. Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah merombak total struktur tersebut. Aturan baru ini mewajibkan aplikator untuk membagikan minimal 92 persen pendapatan utuh kepada pengemudi.
Prabowo bahkan tidak segan memberikan ultimatum keras kepada perusahaan penyedia aplikasi yang menolak mematuhi aturan baru tersebut. Ia memperingatkan korporasi agar tidak mengeksploitasi tenaga rakyat bawah.
“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Prabowo yang langsung memicu gemuruh sorak-sorai ribuan buruh.
Selain mengatur batas maksimal potongan tarif, pemerintah pusat juga memaksa perusahaan aplikator untuk memperhatikan jaminan sosial para mitranya. Prabowo mewajibkan seluruh platform untuk mendaftarkan dan menanggung biaya asuransi bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama mengingat tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang para pengemudi hadapi.