Fasilitas tersebut mencakup penyediaan jaminan kecelakaan kerja, pendaftaran BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan tambahan. Regulasi ini membuktikan keseriusan negara dalam memberikan payung hukum dan perlindungan maksimal bagi pekerja sektor ekonomi digital yang selama ini kerap berada di posisi rentan. Kini, publik dan para pengemudi ojol hanya perlu bersabar menanti waktu transisi hingga Grab dan Gojek secara resmi mengimplementasikan pemotongan 8 persen tersebut di sistem aplikasi mereka masing-masing.