Home Nasional Kapan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku? Begini Tanggapan Resmi Grab dan Gojek
Nasional

Kapan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku? Begini Tanggapan Resmi Grab dan Gojek

Bagikan
Bagikan

Fasilitas tersebut mencakup penyediaan jaminan kecelakaan kerja, pendaftaran BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan tambahan. Regulasi ini membuktikan keseriusan negara dalam memberikan payung hukum dan perlindungan maksimal bagi pekerja sektor ekonomi digital yang selama ini kerap berada di posisi rentan. Kini, publik dan para pengemudi ojol hanya perlu bersabar menanti waktu transisi hingga Grab dan Gojek secara resmi mengimplementasikan pemotongan 8 persen tersebut di sistem aplikasi mereka masing-masing.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Peringatan Dini BMKG 3 Mei 2026: Anomali Atmosfer Picu Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat di Indonesia

Langkah proaktif ini sangat krusial guna mengantisipasi berbagai dampak destruktif turunan dari...

Nasional

Rute Banyuwangi – Bandung Resmi Dibuka, Kereta Sangkuriang Mulai Beroperasi

finnews.id – Peluncuran rute baru kereta api yang menghubungkan Banyuwangi dan Bandung,...

Nasional

GT World Challenge Asia 2026 !! Pertamina Perkuat Dukungan untuk Sean Gelael

finnews.id – Dukungan terhadap pembalap nasional kembali ditunjukkan oleh PT Pertamina Patra...

Nasional

InJourney Airports Hadirkan 53 Rute Baru: Konektivitas Udara Makin Kuat, Pariwisata Melesat!

Menghadapi Tantangan Global Melalui Kolaborasi Langkah perluasan konektivitas ini tentu berjalan di...