Home Nasional Kapan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku? Begini Tanggapan Resmi Grab dan Gojek
Nasional

Kapan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku? Begini Tanggapan Resmi Grab dan Gojek

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja membawa angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh tanah air. Kepala Negara secara resmi mengumumkan kebijakan revolusioner yang membatasi ambang batas maksimal potongan komisi oleh perusahaan aplikator transportasi daring. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memangkas drastis tarif potongan menjadi maksimal hanya delapan persen mulai tahun 2026.

Pemerintah menuangkan langkah tegas tersebut ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Presiden Prabowo menggaungkan langsung pengesahan regulasi bersejarah ini saat berpidato di hadapan lautan massa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5).

Kehadiran regulasi ini langsung memantik euforia sekaligus pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya para mitra pengemudi. Kapan sebenarnya dua raksasa aplikator, yakni Grab dan Gojek, akan mulai memberlakukan potongan 8 persen tersebut di lapangan?

Sebelum menelisik jadwal pemberlakuannya, penting untuk memahami besarnya dampak kebijakan ini. Presiden Prabowo menyoroti skema pembagian pendapatan yang selama ini berjalan karena menggerus penghasilan bersih para pahlawan jalanan. Selama ini, perusahaan aplikasi menerapkan potongan yang memakan porsi cukup besar dari setiap transaksi perjalanan maupun pesanan makanan.

Pemerintah kini merombak total struktur tersebut demi menghadirkan keadilan ekonomi. “Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo dengan lantang saat menegaskan esensi dari Perpres tersebut. Kebijakan ini jelas menjadi lompatan besar untuk mendongkrak daya beli dan taraf hidup para pekerja sektor gig (gig economy).

Grab Indonesia Menunggu Dokumen Resmi

Merespons kebijakan progresif dari pemerintah, manajemen Grab Indonesia langsung angkat bicara. Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaannya sangat menghormati arahan langsung dari Presiden Prabowo. Grab juga menegaskan komitmen mereka untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, terutama para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Peringatan Dini BMKG 3 Mei 2026: Anomali Atmosfer Picu Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat di Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi mengeluarkan peringatan...

Nasional

Rute Banyuwangi – Bandung Resmi Dibuka, Kereta Sangkuriang Mulai Beroperasi

finnews.id – Peluncuran rute baru kereta api yang menghubungkan Banyuwangi dan Bandung,...

Nasional

GT World Challenge Asia 2026 !! Pertamina Perkuat Dukungan untuk Sean Gelael

finnews.id – Dukungan terhadap pembalap nasional kembali ditunjukkan oleh PT Pertamina Patra...

Nasional

InJourney Airports Hadirkan 53 Rute Baru: Konektivitas Udara Makin Kuat, Pariwisata Melesat!

finnews.id – PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports mengambil langkah strategis...