Mengenai waktu pasti pemberlakuan potongan 8 persen tersebut, Neneng menjelaskan bahwa pihak Grab saat ini masih berstatus menunggu. Perusahaan membutuhkan salinan resmi dari Perpres tersebut untuk membedah rincian regulasi secara komprehensif.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau detail kebijakan tersebut,” ujar Neneng dalam keterangan resminya.
Neneng menambahkan bahwa perubahan struktur komisi yang mencapai angka 8 persen ini bukanlah perkara sepele. Grab menilai penyesuaian ini merupakan sebuah transformasi mendasar dalam model bisnis platform digital yang berfungsi sebagai marketplace. Oleh karena itu, Grab berencana untuk terus berkolaborasi secara intensif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Grab ingin memastikan implementasi kebijakan ini berjalan seimbang; yakni mampu melindungi pendapatan mitra pengemudi, menjaga tarif layanan tetap terjangkau bagi dompet konsumen, serta menjamin roda industri transportasi daring tetap berputar secara berkelanjutan.
Sikap GoTo: Lakukan Kajian Mendalam
Senada dengan kompetitornya, manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) turut memberikan tanggapan resmi terkait terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaannya untuk selalu mematuhi seluruh instrumen regulasi yang pemerintah tetapkan.
Sama halnya dengan Grab, pihak Gojek belum bisa memberikan tanggal pasti kapan potongan 8 persen ini mulai efektif berlaku di aplikasi mereka. Hans memaparkan bahwa jajaran manajemen GoTo saat ini tengah bergerak cepat melakukan kajian mendalam. Mereka memetakan berbagai implikasi dari kebijakan baru ini terhadap kelancaran operasional perusahaan secara keseluruhan.
“Kami akan memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai regulasi,” tegas Hans.
GoTo memastikan perusahaan akan terus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah agar penyesuaian sistem ini tidak menimbulkan gejolak. Gojek bertujuan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan pendapatan mitra driver, tetapi juga bagi kenyamanan jutaan pelanggan setia mereka.
Mandat Tambahan: Jaring Pengaman Sosial
Langkah strategis pemerintah melalui Perpres ini rupanya tidak hanya berhenti pada penataan persentase komisi. Presiden Prabowo dalam pidatonya juga memaksa perusahaan aplikator untuk memperhatikan nasib kesehatan dan keselamatan para mitranya. Pemerintah mendorong secara tegas penyediaan jaring pengaman sosial yang komprehensif bagi pengemudi ojol.