finnews.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (28/4) pukul 09.11 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.814.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.809.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam. Perusahaan menetapkan harga buyback hari ini di level Rp2.625.000 per gram. Harga buyback merupakan patokan harga jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia mereka ke butik Antam.
Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global serta nilai tukar rupiah. Selain itu, setiap transaksi emas batangan di Indonesia terikat dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Pemerintah mengatur potongan pajak atas transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga batangan 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk pembelian emas batangan, konsumen akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak menyertakan NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian ini akan mendapatkan bukti potong PPh 22 secara resmi.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang menjual kembali emasnya (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, perusahaan akan memotong PPh 22 secara langsung. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 28 April 2026
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per pagi ini:
Emas 0,5 gram: Rp1.457.000
Emas 1 gram: Rp2.814.000
Emas 2 gram: Rp5.568.000
Emas 3 gram: Rp8.327.000
Emas 5 gram: Rp13.845.000
Emas 10 gram: Rp27.635.000