Home News Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol akhirnya mendapat kejelasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, penerapan pajak baru termasuk PPN jalan tol hanya akan dilakukan jika kondisi ekonomi sudah membaik dan daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

“Posisi kita tidak berubah. Kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai kondisi ekonomi membaik dan daya beli masyarakat kuat,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta.

Rencana Jangka Panjang

Purbaya menjelaskan, wacana PPN tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang yang tertuang dalam dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tepatnya dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, namun belum menjadi kebijakan yang akan segera diterapkan.

Selain PPN tol, pemerintah juga belum akan menerapkan pajak bagi kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.

“Masih rencana jangka panjang dan sedang ditata ulang agar lebih terstruktur,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah lebih memilih mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah berjalan. Salah satu langkah utama adalah memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak.

Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pelaporan pajak tidak sesuai fakta
  • Praktik under-invoicing pada ekspor
  • Aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melanggar, termasuk di sektor industri seperti baja.

Langkah menunda PPN tol menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan daya beli masyarakat.

Di tengah tekanan ekonomi global, kebijakan fiskal yang adaptif dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...