Home News JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Bagikan
Bagikan

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan.

Tuntutan Terberat: 12 Tahun Penjara

Terdakwa Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling berat, yakni hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara,” tegas JPU.

Rincian Tuntutan Lima Terdakwa

Berikut tuntutan lengkap terhadap para terdakwa.

Dwi Sudarsono

  • Penjara: 12 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  •  Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

Arief Sukmara

  • Penjara: 10 tahun
  •  Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 5 tahun penjara)
  • Toto Nugroho
  • Penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  •  Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

Hasto Wibowo

Penjara: 10 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

Indra Putra

Penjara: 6 tahun

  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara)

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta mereka.

Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi nasional.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyal Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...