finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan.
Tuntutan Terberat: 12 Tahun Penjara
Terdakwa Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling berat, yakni hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara,” tegas JPU.
Rincian Tuntutan Lima Terdakwa
Berikut tuntutan lengkap terhadap para terdakwa.
Dwi Sudarsono
- Penjara: 12 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)
Arief Sukmara
- Penjara: 10 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 5 tahun penjara)
- Toto Nugroho
- Penjara: 10 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)
Hasto Wibowo
Penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)
Indra Putra
Penjara: 6 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara)
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta mereka.
Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi nasional.