Home News Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB
News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Bagikan
Gelly
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi bebas pajak.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memberikan insentif pembebasan pajak.

Simulasi Biaya Balik Nama Mobil Listrik

Bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik bekas, penting memahami komponen biaya yang harus dikeluarkan.
Secara umum, tarif BBNKB berkisar antara 1% hingga 12% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), tergantung kebijakan daerah.
Berikut simulasi sederhana:

  • Harga kendaraan: Rp200.000.000
  • BBNKB (1%): Rp2.000.000
  • PKB (estimasi): Rp2.000.000
  • Biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB): Rp500.000

Total estimasi biaya: Rp4.500.000
(Catatan: jumlah ini bisa berbeda tergantung aturan daerah masing-masing)

Tambahan Opsen Pajak, Biaya Bisa Lebih Tinggi

Perlu diperhatikan, total biaya di atas belum termasuk opsen PKB.
Rata-rata, opsen PKB ditetapkan sekitar 7% dari nilai BBNKB. Artinya, biaya yang harus dibayar bisa bertambah tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Aturan Baru: Mobil Listrik Tak Lagi Bebas PKB

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Artinya, mobil listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian seperti sebelumnya.

Saat ini, hanya beberapa jenis kendaraan yang masih bebas PKB, antara lain:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan
  • Kendaraan diplomatik (dengan asas timbal balik)
  • Kendaraan energi terbarukan tertentu
  • Kendaraan lain sesuai kebijakan daerah

Berbeda dari Aturan 2025

Kebijakan ini berbeda dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan listrik—termasuk berbasis baterai, tenaga surya, dan konversi energi terbarukan—masih mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB.

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini ke dalam kebijakan masing-masing.

Dampak bagi Konsumen

Dengan berlakunya pajak kendaraan listrik:

  • Harga kepemilikan mobil listrik berpotensi meningkat
  • Biaya administrasi dan pajak menjadi faktor penting saat membeli kendaraan
  • Konsumen perlu menghitung total biaya, tidak hanya harga kendaraan

Meski demikian, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi dan program insentif lokal.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyak Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...

News

Harga Minyakita Tembus Rp15.900, Plastik kemasan Jadi Biang Kerok!

finnews.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasokan minyak goreng aman dan...