finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi bebas pajak.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memberikan insentif pembebasan pajak.
Simulasi Biaya Balik Nama Mobil Listrik
Bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik bekas, penting memahami komponen biaya yang harus dikeluarkan.
Secara umum, tarif BBNKB berkisar antara 1% hingga 12% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), tergantung kebijakan daerah.
Berikut simulasi sederhana:
- Harga kendaraan: Rp200.000.000
- BBNKB (1%): Rp2.000.000
- PKB (estimasi): Rp2.000.000
- Biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB): Rp500.000
Total estimasi biaya: Rp4.500.000 (Catatan: jumlah ini bisa berbeda tergantung aturan daerah masing-masing)
Tambahan Opsen Pajak, Biaya Bisa Lebih Tinggi
Perlu diperhatikan, total biaya di atas belum termasuk opsen PKB.
Rata-rata, opsen PKB ditetapkan sekitar 7% dari nilai BBNKB. Artinya, biaya yang harus dibayar bisa bertambah tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Aturan Baru: Mobil Listrik Tak Lagi Bebas PKB
Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Artinya, mobil listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian seperti sebelumnya.
Saat ini, hanya beberapa jenis kendaraan yang masih bebas PKB, antara lain:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan
- Kendaraan diplomatik (dengan asas timbal balik)
- Kendaraan energi terbarukan tertentu
- Kendaraan lain sesuai kebijakan daerah
Berbeda dari Aturan 2025
Kebijakan ini berbeda dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan listrik—termasuk berbasis baterai, tenaga surya, dan konversi energi terbarukan—masih mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB.
Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini ke dalam kebijakan masing-masing.
Dampak bagi Konsumen
Dengan berlakunya pajak kendaraan listrik:
- Harga kepemilikan mobil listrik berpotensi meningkat
- Biaya administrasi dan pajak menjadi faktor penting saat membeli kendaraan
- Konsumen perlu menghitung total biaya, tidak hanya harga kendaraan
Meski demikian, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi dan program insentif lokal.
- apakah mobil listrik kena pajak
- aturan pajak kendaraan listrik Indonesia
- BBNKB mobil listrik
- biaya balik nama mobil listrik
- harga pajak mobil listrik terbaru
- kebijakan pajak kendaraan listrik Indonesia
- opsen PKB kendaraan listrik
- pajak mobil listrik 2026
- Permendagri 11 Tahun 2026
- PKB kendaraan listrik terbaru
- simulasi pajak mobil listrik
- tarif BBNKB kendaraan bekas