Home Nasional Hingga 16 April, DJP Catat Pelaporan SPT Capai 11,29 juta
Nasional

Hingga 16 April, DJP Catat Pelaporan SPT Capai 11,29 juta

Bagikan
DJP catat 11,29 juta SPT Tahunan terlapor hingga 16 April 2026.
Bagikan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memantau kepatuhan wajib pajak di pertengahan bulan ini. Hingga 16 April 2026, DJP mencatat sebanyak 11,29 juta atau tepatnya 11.286.900 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah masuk ke dalam sistem.

Angka ini menunjukkan progres yang positif menuju target besar pemerintah. DJP optimis dapat mengejar sisa laporan yang belum masuk sebelum batas waktu berakhir.

Kejar Target 15 Juta SPT di Akhir April

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya membidik setidaknya 15 juta SPT terkumpul hingga akhir April ini. Saat ini, masih ada sekitar 3,7 juta SPT lagi yang perlu segera dilaporkan oleh wajib pajak.

“Jadi kita kalau sampai dengan akhir April targetnya sekitar 15 jutaan (SPT). Ya ini sudah lumayan sih, karena kan sebetulnya nanti biasanya menjelang akhir baru banyak (lapor),” ujar Inge saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026, dikutip Antara.

Capaian saat ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan perpanjangan masa lapor hingga akhir April. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang tenggat waktunya juga jatuh pada April, DJP masih mempertimbangkan apakah akan ada opsi perpanjangan waktu atau tidak.

Tren Positif dan Rekor Pelaporan Harian

DJP melihat tren pelaporan tahun ini tetap berada di jalur yang benar. Biasanya, masyarakat memang cenderung melaporkan pajak mereka mendekati batas akhir. Sebagai perbandingan, pada Maret lalu, terjadi lonjakan luar biasa pada hari terakhir.

Rekor tertinggi harian tercipta pada 31 Maret dengan total 405 ribu SPT dalam satu hari. Secara rata-rata, pelaporan sepanjang Maret mencapai 250 ribu SPT per hari. “Kalau sekarang sudah sekitar 11,2 juta sampai 11,3 juta, berarti masih sekitar 3,7 juta lagi dalam sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan bisa tercapai,” tambah Inge.

Fokus Pelayanan dan Sanksi bagi yang Terlambat

DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal bagi wajib pajak yang ingin lapor tepat waktu. Namun, bagi mereka yang membandel atau melewati tenggat, DJP memastikan akan melakukan tindak lanjut tegas guna meningkatkan kepatuhan nasional.

Target keseluruhan tahun ini cukup ambisius, yakni mencapai 19 juta SPT hingga akhir 2026. “Sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti,” pungkasnya.

DJP juga memberikan tips bagi Anda agar terhindar dari kendala teknis: segera laporkan SPT sebelum akhir April. Melapor lebih awal membantu Anda menghindari kepadatan akses sistem (traffic) yang biasanya memuncak di hari-hari terakhir.

Bagikan
Artikel Terkait
Nasional

MANTAB! Transaksi Ekspor UMKM Tembus Rp404,5 Miliar di Triwulan I, Ini Sektor yang Paling Laris

finnews.id – Kabar membanggakan datang dari sektor ekonomi kerakyatan kita. Kementerian Perdagangan...

Nasional

Harga Plastik Meroket, UMKM Terdampak! Ekonom UGM Desak Aksi Nyata Pemerintah

finnews.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini tengah menghadapi ujian...

Nasional

Pemerintah Buka Lowongan 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk...

Nasional

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 via HP, Cair Lebih Cepat!

finnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program...