finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu BTS atas dugaan pelanggaran kesusilaan di lingkungan pendidikan kepolisian. Oknum polisi tersebut terbukti merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa sidang etik telah digelar pada Senin, 13 April 2026.
“Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari,” kata Artanto, seperti dikutip Antara.
Putusan: Perbuatan Tercela dan Demosi 11 Tahun
Dalam hasil sidang, Komisi Kode Etik menyatakan Briptu BTS terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, institusi menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama 11 tahun.
Selain itu, pelanggar juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari hukuman disiplin.
Artanto menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada aturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan Sanksi
Polda Jawa Tengah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 sebagai dasar penjatuhan sanksi. Regulasi tersebut mengatur pemberhentian anggota Polri serta bentuk sanksi administratif lainnya.
Menurut Artanto, langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan Polri.
Kasus Terjadi di Lingkungan SPN Polda Jateng
Kasus dugaan pelanggaran kesusilaan ini terjadi di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah pada September 2025. Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos setelah diduga merekam seorang polwan di kamar mandi asrama.
Setelah laporan masuk, proses penanganan dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah hingga akhirnya masuk ke tahap sidang etik.
Korban yang Melapor Masih Satu Orang
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat baru satu korban yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
Meski demikian, proses internal tetap berjalan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.