finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Langkah ini tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengurai benang kusut kemacetan yang kerap menyergap Jakarta setiap hari kerja.
Memasuki hari kedua di pekan ini, tepatnya pada Selasa 14 April 2026, giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang memiliki hak akses untuk melintasi jalur protokol pada jam-jam sibuk. Bagi Anda pemilik kendaraan dengan angka terakhir ganjil, sebaiknya mencari rute alternatif atau beralih ke transportasi publik guna menghindari sanksi tilang.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai pembatasan volume kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan guna menciptakan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Pekan Ini (13-17 April 2026)
Petugas di lapangan akan memantau ketat pergerakan kendaraan sesuai dengan kalender yang berlaku. Pemprov DKI menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak berlaku pada hari libur nasional atau tanggal merah.
Berikut adalah jadwal operasional ganjil genap Jakarta sepanjang pekan ini:
Senin, 13 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Selasa, 14 April 2026: Khusus Pelat Genap
Rabu, 15 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Kamis, 16 April 2026: Khusus Pelat Genap
Jumat, 17 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa penentuan angka ganjil atau genap merujuk pada satu digit terakhir di pelat nomor kendaraan Anda. Jika angka terakhir adalah 0, maka kendaraan tersebut masuk dalam kategori genap.
Waktu Operasional dan Sanksi Denda
Kepolisian dan Dishub DKI Jakarta membagi waktu penerapan sistem ganjil genap ke dalam dua sesi waktu yang krusial, yaitu saat arus berangkat dan arus pulang kantor:
Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sesi Sore hingga Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, seluruh jenis kendaraan pribadi bebas melintasi ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap. Namun, bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan saat jam operasional berlangsung, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan rambu lalu lintas, termasuk ganjil genap, terancam sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Perluasan zona ganjil genap mencakup 25 ruas jalan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Berikut daftar lengkapnya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga memberikan solusi mobilitas bagi warga. Melalui pengoperasian transportasi publik yang semakin terintegrasi, masyarakat mendapatkan arahan untuk menggunakan fasilitas seperti bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum membawa misi besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menekan emisi karbon yang memperburuk kualitas udara di Ibu Kota. Selain itu, penggunaan transportasi publik secara masif mampu memangkas volume kendaraan pribadi secara signifikan, sehingga waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien bagi semua orang.
Dengan mengikuti aturan ganjil genap dan memanfaatkan transportasi publik, warga Jakarta turut berkontribusi dalam menciptakan kota yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan. Pastikan Anda selalu memeriksa pelat nomor kendaraan dan kalender sebelum memulai aktivitas agar perjalanan tetap nyaman tanpa gangguan sanksi hukum.(*).