Home Hukum & Kriminal Penganiaya Anjing Liar di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Hukum & Kriminal

Penganiaya Anjing Liar di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Bagikan
Foto: ilustrasi
Bagikan

finnews.id – Kasus penganiayaan hewan kembali menjadi sorotan publik setelah video viral memperlihatkan aksi kejam terhadap anjing liar di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi kini menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dengan ancaman hukuman yang berbeda.

Terduga penganiaya anjing liar hingga mati, berinisial IG (28), melakukan aksinya di depan swalayan di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram pada Selasa (7/4). Akibat perbuatannya, IG terancam hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut mengacu pada hasil gelar perkara.

“Sesuai sangkaan yang kami terapkan, Pasal 337 ayat (2) KUHP baru itu, menganiaya hewan hingga mati, itu ancaman pidananya 1,5 tahun,” katanya, Jumat, 10 April 2026, dikutip Antara.

Pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan hingga menyebabkan kematian.

Satu Tersangka Lain Terlibat Penjualan Daging

Selain IG, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial NLS (65) sebagai tersangka kedua. Ia diduga membeli daging anjing liar dari IG, kemudian mengolah dan menjualnya kembali dalam bentuk makanan siap santap.

Menurut Dharma, penetapan NLS sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran hukum terkait penadahan.

“Sangkaan pasal yang kami terapkan untuk NLS ini berkaitan dengan penadah barang hasil tindak kejahatan,” ucap dia.

Dalam kasus ini, NLS dijerat Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tidak Ditahan, Kedua Tersangka Wajib Lapor

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap IG dan NLS. Keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, di mana tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak wajib ditahan.

“Jadi, kita terapkan wajib lapor, dan proses hukum tetap jalan,” katanya.

Keduanya kini menjalani proses hukum dengan kewajiban melapor kepada pihak kepolisian.

Kasus Terungkap dari Video Viral

Polresta Mataram mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan dari Komunitas Pecinta Hewan. Laporan tersebut muncul usai video aksi penganiayaan viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi 19 detik, terlihat IG memukul seekor anjing liar dari atas kendaraan roda dua di depan swalayan. Ia menggunakan besi panjang untuk melakukan aksinya.

Dengan satu pukulan, anjing tersebut langsung tidak bergerak. Setelah itu, pelaku terlihat tenang mengangkat tubuh anjing ke atas kendaraan dan membawanya pergi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...