finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional perdagangan ilegal Komodo dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menuju Thailand.

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua tersangka di Pulau Flores yang diduga terlibat dalam rantai distribusi perdagangan satwa dilindungi lintas negara.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian pencurian komodo pada tahun 2025.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” katanya, Kamis, 9 April 2026.

Kolaborasi Polisi Ungkap Jaringan Lintas Daerah dan Internasional

Pengungkapan kasus ini tidak dilakukan sendiri. Polisi mengandalkan kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam proses tersebut, Polres Manggarai Timur berperan mendukung operasi penangkapan yang dipimpin Polda Jawa Timur.

“Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan: Dari Flores hingga Penyerahan Diri

Polisi lebih dulu menangkap tersangka bernama Ruslan pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain, Junaidin Yusuf. Ia sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri pada 3 April 2026.

Langkah cepat aparat berhasil memutus sebagian jalur distribusi dalam jaringan perdagangan satwa langka ini.

Komitmen Polisi Berantas Perdagangan Satwa Dilindungi

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi, terutama yang melibatkan jaringan internasional.