Home Nasional Haji Tanpa Antre Berisiko Penipuan, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Tidak Resmi
Nasional

Haji Tanpa Antre Berisiko Penipuan, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Tidak Resmi

Bagikan
Kemenhaj perkuat layanan haji ramah lansia dan disabilitas demi sistem inklusif, aman, dan manusiawi pada musim haji 2026.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema seperti ini berpotensi mengarah pada penipuan karena tidak sesuai dengan aturan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa hanya visa resmi yang dapat digunakan untuk ibadah haji. “Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Haji Nonprosedural Berisiko Tinggi

Kasus haji nonprosedural atau ilegal terus menjadi perhatian serius. Selain melanggar aturan, praktik ini juga membahayakan keselamatan jamaah.

Sejumlah kejadian menunjukkan risiko nyata dari jalur tidak resmi. Pada 2024, seorang pejabat daerah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga hendak berhaji menggunakan visa ziarah bersama rombongan.

Kemudian pada 2025, tiga warga negara Indonesia ditemukan terdampar di gurun pasir saat mencoba masuk ke wilayah Makkah tanpa prosedur resmi. Satu orang meninggal dunia akibat dehidrasi.

Ribuan Calon Jamaah Gagal Berangkat

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan sekitar seribu orang yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi. Pencegahan ini dilakukan di berbagai titik keberangkatan di Indonesia.

Data ini menunjukkan bahwa praktik haji ilegal masih marak dan terus menyasar masyarakat yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antre.

Hanya Visa Haji yang Diakui Resmi

Yusron menegaskan bahwa satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji. Penggunaan visa lain akan berujung penolakan hingga deportasi oleh otoritas Arab Saudi.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron.

Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan menggunakan jalur ilegal juga terancam sanksi berat, mulai dari denda besar hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...