finnews.id – Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema seperti ini berpotensi mengarah pada penipuan karena tidak sesuai dengan aturan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa hanya visa resmi yang dapat digunakan untuk ibadah haji. “Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Haji Nonprosedural Berisiko Tinggi
Kasus haji nonprosedural atau ilegal terus menjadi perhatian serius. Selain melanggar aturan, praktik ini juga membahayakan keselamatan jamaah.
Sejumlah kejadian menunjukkan risiko nyata dari jalur tidak resmi. Pada 2024, seorang pejabat daerah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga hendak berhaji menggunakan visa ziarah bersama rombongan.
Kemudian pada 2025, tiga warga negara Indonesia ditemukan terdampar di gurun pasir saat mencoba masuk ke wilayah Makkah tanpa prosedur resmi. Satu orang meninggal dunia akibat dehidrasi.
Ribuan Calon Jamaah Gagal Berangkat
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan sekitar seribu orang yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi. Pencegahan ini dilakukan di berbagai titik keberangkatan di Indonesia.
Data ini menunjukkan bahwa praktik haji ilegal masih marak dan terus menyasar masyarakat yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antre.
Hanya Visa Haji yang Diakui Resmi
Yusron menegaskan bahwa satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji. Penggunaan visa lain akan berujung penolakan hingga deportasi oleh otoritas Arab Saudi.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron.
Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan menggunakan jalur ilegal juga terancam sanksi berat, mulai dari denda besar hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.