Home Nasional Mendikdasmen Ancam Blacklist Pengawas TKA yang Curang!
Nasional

Mendikdasmen Ancam Blacklist Pengawas TKA yang Curang!

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti ancam blacklist pengawas TKA yang curang.
Bagikan

finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dunia pendidikan.

Ia siap memberikan sanksi tegas bagi para pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kedapatan berbuat curang atau melanggar aturan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan objektivitas penuh selama pelaksanaan ujian berlangsung.

Sanksi Blacklist bagi Pengawas Nakal

Dalam kunjungannya saat meninjau hari pertama TKA jenjang SMP di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026), Abdul Mu’ti menegaskan tidak akan memberi toleransi pada pelanggaran. Ia berencana melakukan blacklist atau daftar hitam terhadap nama pengawas yang terbukti melanggar prosedur.

Konsekuensinya tidak main-main; oknum pengawas tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penyelenggaraan TKA pada tahun-tahun berikutnya.

“Para pengawas kami imbau supaya melaksanakan tugas dengan sebagaimana mestinya, sesuai dengan prosedur dan aturan di dalam TKA. Pengawas yang macam-macam saya grounding, gak akan saya pakai selama saya jadi Menteri. Ini serius, karena penting untuk menanamkan kejujuran ke anak-anak,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Evaluasi Perilaku Pengawas yang Melanggar Aturan

Keputusan untuk memperketat pengawasan ini muncul berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan TKA tahun sebelumnya. Abdul Mu’ti membeberkan beberapa tindakan tidak terpuji yang pernah dilakukan pengawas, seperti:

Oleh karena itu, Menteri meminta masyarakat dan pihak terkait untuk segera melapor jika menemukan pengawas yang bekerja di luar prosedur resmi.

Ciptakan Suasana Nyaman Tanpa Intimidasi

Selain menekankan aspek kejujuran, Mendikdasmen juga menyoroti kenyamanan siswa. Ia meminta pihak sekolah dan pengawas agar tidak menciptakan suasana yang menakutkan bagi peserta didik.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...